WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pemkot Kupang Perpanjang PPKM , Mall di Kota Kupang Ditutup 

Metronewsntt.com 05-07-2021 || 18:00:00

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man

Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Kota (Pemkot) kembali perpanjang PPKM skala Mikro di Kota Kupang dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 041/HK.443.1/VII/2021, pada poin 4 pada huruf b  melarang kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara.


Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, usai rapat bersama satgas penanganan Covid-19,pada Senin (5/7) di Balai Kota Kupang.


Dia menyebut SE ini tidak berbeda jauh dengan SE sebelumnya yang akan mengatur tentang pembatasan kegiatan di sejumlah sektor. 


"Rapat tadi itu kita mengatur dua hal, yang pertama internal ASN dan pemerintahan tentang work from home, sift, vaksinasi dan arahan lurah serta camat. Yang kedua adalah PPKM darurat melalui penebalan yang telah dilakukan," katanya, Senin 5 Juli 2021 di Balai Kota. 


Diungkapkan Herman, SE ini yang lebih ditekankan adalah penutupan Mall secara total, terkecuali adanya restauran yang berada di dalam Mall. Usaha itu akan melayani pengunjung dengan penerapan take away atau tidak mengkonsumsi ditempat. 


Sementara sektor lain seperti supermarket, pasar dan pusat perbelanjaan lain akan beroperasi hingga pukul 20.00 WITA. Selama bulan Juli, kata Herman, pemberkatan nikah di gereja akan ditunda dan untuk sinode GMIT akan berlaku hingga tanggal 22 pengecualian akivitas di gereja. 


"Mungkin di beberapa paroki yang sudah tercatat tapi hanya akan melakukan pemberkatan dan tetap protokol kesehatan, tidak ada pesta," tegasnya. 


Menurutnya, pemberlakuan SE ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021. Untuk aturan mengenai tata laksana hari raya Idul Adha, Wakil Wali Kota Herman, mengaku akan membahas dalam rapat selanjutnya, namun penerapan bakal dilakukan sama dengan perayaan hari raya Idul Fitri kali lalu. 


Penerapan itu dilakukan dengan mengarahkan umat yang merayakan untuk melakukan ibadah sholat di Masjid dan akan terus dilakukan pemantauan berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Kupang. 


Dia kembali menghimbau warga Kota Kupang untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat dan bisa melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat sebagai benteng pertahanan dalam pencegahan Covid-19. 


Masyarakat yang kedapatan tidak menaati aturan tersebut, bakal diberi tindakan berupa hukuman push up tanpa denda. Baginya, hanya diberikan hukuman ringan, dikarenakan sejauh ini belum adanya aturan yang khusus mengatur sanksi bagi pelanggar Prokes. 


Ia mengingatkan, dalam menyadarkan masyarakat untuk taat Prokes, wajib dilakukan edukasi dan tanpa hukuman berat. Namun, bagi tempat umum yang melanggar Prokes atau SE ini akan dilakukan tindakan tegas dengan menutup tempat usaha tersebut. 


"Andai kata ada undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran Prokes pasti kita laksanakan, kita lihat undang-undang. Orang tidak pake helm kan ditilang, itu karena ada undang-undang, kita tidak mungkin tilang orang yang tidak pakai masker karena tidak ada undang-undang," urainya. 


Herman juga mengakui, fasilitas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di Kota Kupang hampir penuh. Untuk mengantisipasi hal itu, Pemkot telah menyediakan satu tempat karantina terpusat yang akan digunakan untuk menampung pasien Covid-19.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post